Senior Analyze Marine Regulatory Pertamina Trans Kontinental (PTK), Nanda Febza menerangkan sosialisasi ini menjadi pemenuhan dukungan pihak terkait demi kelancaran instalasi migas di perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Migas PT KPI RU IV.
“Berdasarkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim keberadaan TUKS tidak mengganggu alur pelayaran dan layak menunjang kegiatan usaha pokok bidang niaga minyak bumi dan gas bumi PT KPI RU IV,” jelasnya.
Disebutkan penetapan daerah terlarang adalah daerah dengan radius 500 meter dari obyek atau fasilitas perusahaan, dimana tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional.
“Sedangkan daerah terbatas adalah daerah dimana kapal dilarang membuang atau membongkar saur. Daerah terbatas mempunyai jarak maksimal 1.250 meter dari obyek dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 meter dari titik terluar instalasi,” imbuh Nanda.
Selain dari KSOP, sosialisasi juga dihadiri Danlanal Cilacap, Kolonel Laut (P) Bambang Subeno; Polresta Cilacap, Satpolair Polresta, Distrik Navigasi, Dit Pamobvit Polda Jawa Tengah, Kodim 0703, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Basarnas, Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap.
Sementara itu sosialisasi tahap kedua direncanakan digelar di Cilacap, melibatkan pejabat Forkopimcam dan stakeholder terkait.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait