Pertamina Kilang Cilacap Sosialisasikan Penetapan Derah Terbatas Terlarang di Wilayah Perairan

Elde Joyosemito
Pertamina Kilang Cilacap Sosialisasikan Penetapan Derah Terbatas Terlarang di wilayah Perairan. Foto: Ist

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap memberikan sosialisasi penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) wilayah perairan bagi sejumlah pihak terkait. 

Kegiatan tahap pertama dilaksanakan di Purwokerto menyasar stakeholder dan pihak terkait operasional perusahaan di wilayah perairan Cilacap.

GM PT KPI RU IV Cilacap, Edy Januari Utama memaparkan besarnya tanggung jawab Kilang Cilacap memenuhi kebutuhan BBM Nasional hingga 34% dan 60% kebutuhan di Pulau Jawa melatarbelakangi sosialisasi ini. 

“Kilang Cilacap dalam operasionalnya juga memanfaatkan wilayah perairan. Inilah pentingya sosialisasi agar semua pihak memahami dan mengimplementasikan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Edy merinci beberapa aset perusahaan di perairan Cilacap antara lain fasilitas _Single Point Mooring_ (SPM) yang berada 10 mil dari bibir pantai Teluk Penyu sebagai fasilitas sandar kapal crude besar. “Selain itu 2 unit CIB _(Crude Island Berth)_ sebagai tempat _unloading_ minyak mentah, fasilitas pipa bawah air dan _jetty_ yang merupakan terminal khusus produk avtur dan diesel di area perairan,” ungkapnya.

M. Abyor Suryo Danantoro dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cilacap mengapreisasi inisiatif Kilang Cilacap menyosialisasikan penetapan DTT sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran. “Kegiatan ini sangat penting mengingat banyaknya fasilitas operasional PT KPI RU IV di wilayah perairan, salah satunya pipa bawah laut yang harus senantiasa dalam kondisi prima,” katanya.

Editor : Aryo Arbi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network