BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Masih banyaknya ketidakpastian hukum atas tanah pada masyarakat, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Tak jarang, sengketa terjadi dengan sesama anggota keluarga, pihak kedua atau bahkan menjadi sengketa antar pengusaha dan pemerintah karena tidak adanya tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki atau sertifikat tanah.
Selain kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepastian hukum tanah, proses yang lamban dan berbelit serta berbiaya tidak murah menjadi masalah lain yang menjadi faktor rendahnya minat pemilik tanah atau masyarakat untuk membuat sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai jawaban atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Nurdin Karepesina mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
"Tujuan program PTSL adalah memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah. PTSL sendiri merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.," kata Nurdin dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait