Menurut Nurdin, untuk mengikuti program PTSL terdapat beberapa tahapan yang harus dipahami oleh masyarakat yaitu pastikan alamat domisili termasuk lokasi PTSL dengan melakukan pengecekan kekantor desa/kelurahan masing-masing. Mengikuti penyuluhan dari kantor pertanahan dengan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, satgas fisik, dan satgas yuridis termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
"Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya. Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya," katanya.
Setelah dilakukan penelitian data fisik dan yuridis, selanjutnya akan dilakukan pengumuman data tersebut selama 14 hari dan diumumkan secara analog maupun digital. Untuk pengumuman secara digital, pemohon atau masyarakat yang berkepentingan dapat melihat melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku' atau pada website https://kab-banjarnegara.atrbon.go.id/.
Hasilnya juga akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan. Jika persyaratan pengajuannya dinyatakan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon sesuai data. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
"Biaya PTSL ini ditanggung oleh negara. Namun, pembiayaan pra PTSL ditanggung oleh pemohon atau peserta. Yang harus ditanggung oleh peserta atau pemohon diantaranya membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas," kata Nurdin.
Syarat pengajuan sertifikat tanah program PTSL adalah dokumen Kependudukan, KK dan KTP. Surat tanah bisa berupa letter C, akte jual beli, akte hibah atau berita acara kesaksian. Tanda batas yang terpasang. Tanda batas ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.
Dengan adanya sertifikat tanah dapat menguatkan hak kepemilikan terhadap tanah yang dimiliki. Hal ini j uga sah dimata hukum sebagai pemilik tanah dengan adanya sertifikat tanah termasuk memudahkan untuk mengurus perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait