Puasa Bulan Rajab, Bagaimana Dalil Hukumnya?

Tim iNews.id
PUASA Bulan Rajab 1443 Hijriah bagaimana dasar hukum atau dalilnya?  (Foto: Freepik)

PUASA Bulan Rajab 1443 Hijriah bagaimana dasar hukum atau dalilnya?  Sebagian Muslim ada yang mulai berpuasa pada 
1 Rajab hari ini atau 2-4 Februari 2022M.

Apakah puasa seperti itu ada dalilnya dengan dalil yang sahih? Berikut ini penjelasannya.


(Foto: Freepik)

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan ada beberapa hadits yang menganjurkan beberapa puasa di bulan Rajab, yakni:

Pertama:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

إن في الجنة نهرا يقال له رجب أشد بياضا من اللبن و أحلى من العسل من صام من رجب يوما سقاه الله من ذلك النهر

"Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada salju, lebih manis dari pada madu. Siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dengan air sungai tersebut." (HR Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, no. 3800, 3: 367. Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Muntanahiyah, no. 912 menyatakan bahwa hadits ini tidak shahih, di dalamnya ada perawi majhul yang tidak jelas siapa mereka)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network