PUASA Bulan Rajab 1443 Hijriah bagaimana dasar hukum atau dalilnya? Sebagian Muslim ada yang mulai berpuasa pada
1 Rajab hari ini atau 2-4 Februari 2022M.
Apakah puasa seperti itu ada dalilnya dengan dalil yang sahih? Berikut ini penjelasannya.
(Foto: Freepik)
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan ada beberapa hadits yang menganjurkan beberapa puasa di bulan Rajab, yakni:
Pertama:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
إن في الجنة نهرا يقال له رجب أشد بياضا من اللبن و أحلى من العسل من صام من رجب يوما سقاه الله من ذلك النهر
"Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada salju, lebih manis dari pada madu. Siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dengan air sungai tersebut." (HR Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, no. 3800, 3: 367. Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Muntanahiyah, no. 912 menyatakan bahwa hadits ini tidak shahih, di dalamnya ada perawi majhul yang tidak jelas siapa mereka)
Kedua:
رجب شهر عظيم يضاعف الله فيه الحسنات فمن صام يوما من رجب فكأنما صام سنة ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه سبعة أبواب جهنم ومن صام منه ثمانية أيام فتح له ثمانية أبواب الجنة ومن صام منه عشر أيام لم يسأل الله إلا أعطاه ومن صام منه خمسة عشر يوما نادى مناد في السماء قد غفر لك ما مضى فاستأنف العمل ومن زاد زاده الله
"Bulan Rajab adalah bulan yang agung, Allah akan melipatkan kebaikan pada bulan itu. Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan Rajab, maka seakan-akan ia berpuasa selama satu tahun. Barang siapa yang berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka akan ditutup tujuh pintu api neraka jahanam darinya. Barang siapa yang berpuasa delapan hari pada bulan itu, maka akan dibukakan delapan pintu surga baginya. Barang siapa yang berpuasa sepuluh hari dari bulan Rajab, maka tidaklah Allah dimintai apa pun kecuali Allah akan memberinya. Barang siapa berpuasa lima belas hari pada bulan Rajab, maka ada yang memanggil dari langit, ‘Engkau telah diampuni dosamu yang telah lampau.’ Mulailah amal, siapa yang terus menambah, maka akan terus diberi pahala."
(Foto: Freepik)
(HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 5538 dari jalur ‘Utsman Ibnu Mathor Asy-Syaibani, dari ‘Abdul Ghafur yaitu Ibnu Sa’id, dari ‘Abdul ‘Aziz bin Sa’id dari bapaknya. Hadits ini dikatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai hadits maudhu’ atau palsu karena adanya ‘Utsman bin Mathar. Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia meriwayatkan hadits-hadits palsu. Syaikh Al-Albani memasukkan hadits ini dalam kumpulan hadits lemah, dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 5413, 11: 692)
Penilaian Ulama
Sebagaimana dikutip dari Rumaysho, Rabu (2/2/2022), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan sholat pada sebagian malam (seperti sholat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta." (Al-Manar Al-Munif, halaman 49)
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya." (Latha’if Al- Ma’arif, halaman 213)
Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, "Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung." (Fiqh Sunnah, 1: 401)
Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung."
Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75394)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait