Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Pil Disita

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar dengan menangkap seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Kecamatan Purwokerto Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1.130 butir obat daftar G.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Purwanegara pada Senin (18/5/2026) dini hari, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HR yang kedapatan membawa obat keras. Saat diperiksa, HR mengaku mendapatkan barang tersebut dari FH.

“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka FH,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.

“Total ada 1.130 butir obat keras yang berhasil kami sita,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network