PUASA ayyamul bidh Bulan Rajab 1443 Hijiriah patut diketahui Muslim. Puasa ayyamul bidh dilakukan setiap pertengahan bulan atau pada tanggal 13, 14, 15 di tahun hijriah.
Nah pada bulan Rajab puasa ayyamul bidh pada 13, 14 dan 15 Rajab atau bulan Februari bertepatan dengan tanggal 14, 15 dan 16. Setiap Muslimin pun hendaknya mengerjakan puasa ini, sebab tersimpan keutamaan besar di baliknya.
Sebagaimana diketahui bahwa puasa ayyamul bidh disebut juga puasa hari-hari putih. Pasalnya saat hari pelaksanaannya, bulan di langit sedang bersinar sangat terang atau tampak lebih putih dari biasanya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari riwayat Abdullah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Artinya: "Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." (HR Bukhari Nomor 1979)
Kemudian dalam riwayat dari Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: "Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan hijriah)." (HR Tirmidzi Nomor 761 dan An Nasai Nomor 2425. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan)
Selanjutnya dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Artinya: "Kekasihku (yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam) mewasiatkan kepadaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) Berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) Mengerjakan Sholat Dhuha, (3) Mengerjakan Sholat Witir sebelum tidur." (HR Bukhari Nomor 1178)
Adapun tata cara Puasa Ayyamul Bidh sama seperti puasa di bulan Ramadhan atau puasa sunah lainnya. Dimulai dari waktu subuh sampai magrib. Lalu adanya niat, menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari hubungan intim (jimak), serta menahan diri dari muntah dengan sengaja.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait