Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hendi Sucahyo S, kuasa hukum Etawaku lainnya yang menyatakan bahwa terungkap fakta lain bahwa justru pihak Penggugat, yakni Imam Subekhi yang diduga meniru dan menjiplak merek 'ETAWAKU' milik kliennya.
Dugaan menjiplak atau meniru itu yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni 'ETAWANEW' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya.
“Kami justru menemukan fakta bahwa Penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “ETAWANEW” yang tulisan dan logonya menyerupai merek “ETAWAKU” milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia”, ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, PT Ethos Kreatif Indonesia sebagai pemegang lisensi merek 'ETAWAKU' dalam pernyataan resminya menyampaikan,"Kemenangan ini mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis. Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini.”
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait