Perjalanan Akhir Gugatan Merek Susu Kambing Etawaku, Ethos Kreatif Indonesia Menang

Elde Joyosemito
Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek ETAWAKU. dengan amar menolak gugatan pembatalan merek ETAWAKU. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'ËTAWAKU'. dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU'.

Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek 'ETAWAKU' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.

Kuasa Hukum 'ETAWAKU', dalam keterangannya usai persidangan, Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan makin menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek “ETAWAKU” yang telah terdaftar sebelumnya.

“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'ETAWAKU' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'ËTAWAKU' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.

Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek ETAWAKU' lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU'.

Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'ETAWAKU'.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network