Bawaslu Purbalingga Catat 812 Pelanggaran APK di 2023, Tersebar di 18 Kecamatan

Arbi Anugrah
Bawaslu Purbalingga menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga akhir Desember 2023 sebanyak 812 tersebar di 18 Kecamatan. Foto: Dok Bawaslu Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Bawaslu Purbalingga menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga akhir Desember 2023 sebanyak 812 tersebar di 18 Kecamatan. Hasil inventarisir pelanggaran ini telah disampaikan Bawaslu Purbalingga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga.

"Sampai akhir Desember 2023, jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah menginventarisir APK yang melanggar sejumlah 812 dan kami sudah sampaikan hasilnya kepada Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, penertiban pelanggaran APK tersebut seusai Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Misrad juga menyampaikan jika Bawaslu Purbalingga telah memberikan himbauan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Himbauan tersebut disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan kampanye. Meskipun demikian, pelanggaran pemasangan APK masih terjadi. 

"Sebelum masa kampanye dilaksanakan, kami sudah memberikan himbauan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai Regulasi yang berlaku," ujarnya.

Seiring dengan pemberitahuan pelanggaran ini, Bawaslu Purbalingga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi dan menaati Keputusan KPU terkait penetapan lokasi pemasangan APK. Tindakan pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan integritas Pemilu, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.

Bawaslu Purbalingga telah memberikan saran perbaikan kepada Partai Nasdem dan PKB terkait pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023. Kedua partai tersebut melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tanpa mengajukan STTP.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network