Bawaslu Purbalingga Catat 812 Pelanggaran APK di 2023, Tersebar di 18 Kecamatan

Arbi Anugrah
Bawaslu Purbalingga menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga akhir Desember 2023 sebanyak 812 tersebar di 18 Kecamatan. Foto: Dok Bawaslu Purbalingga

Menurutnya, kegiatan kampanye yang diketahui tanpa menggunakan STTP dilaksanakan oleh Partai Nasdem pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2023 yang beralamat di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja dan oleh Partai PKB yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja.

Dalam PKPU 15 tahun 2023 Pasal 30 ayat 1 'Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya'. Berdasar PKPU tersebut, Jika Petugas kampanye tidak menyertakan STTP maka termasuk pelanggaran Kampanye.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengungkapkan jika STTP adalah dokumen yang penting untuk memastikan bahwa setiap kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Misrad menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023, setiap kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka harus ada STTP. Ini bertujuan agar setiap kampanye dapat terawasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Purbalingga telah menyarankan agar kedua partai tersebut segera mengajukan STTP untuk setiap kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan. Selain itu, Misrad juga menekankan pentingnya partisipasi partai politik dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilu.

"Saran perbaikan ini kami berikan dengan harapan agar setiap partai politik dapat menjadi pelopor kepatuhan terhadap regulasi. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi agar berlangsung dengan baik," ucapnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network