Menurutnya, kegiatan kampanye yang diketahui tanpa menggunakan STTP dilaksanakan oleh Partai Nasdem pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2023 yang beralamat di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja dan oleh Partai PKB yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja.
Dalam PKPU 15 tahun 2023 Pasal 30 ayat 1 'Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya'. Berdasar PKPU tersebut, Jika Petugas kampanye tidak menyertakan STTP maka termasuk pelanggaran Kampanye.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengungkapkan jika STTP adalah dokumen yang penting untuk memastikan bahwa setiap kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Misrad menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023, setiap kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka harus ada STTP. Ini bertujuan agar setiap kampanye dapat terawasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Purbalingga telah menyarankan agar kedua partai tersebut segera mengajukan STTP untuk setiap kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan. Selain itu, Misrad juga menekankan pentingnya partisipasi partai politik dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilu.
"Saran perbaikan ini kami berikan dengan harapan agar setiap partai politik dapat menjadi pelopor kepatuhan terhadap regulasi. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi agar berlangsung dengan baik," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait