Jokowi Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun Tahun 2024: Tapi Persetujuan dari DPR Ini Belum!

Arbi Anugrah
Presiden Jokowi Usul Subsidi Pupuk 2024 Ditambah Rp14 Triliun! Foto: Arbi Anugrah

"Jadi agar produktivitas kita naik kembali, urusan pupuk biar nanti urusannya Mentan dengan PT Pupuk Indonesia, nanti saya cek. Saya kalau sudah ngomong seperti ini pasti saya cek di lapangan bener nggak. Saya tidak mau mendapatkan laporan yang baik-baik saja baik, tapi prakteknya tidak baik-baik saja," tegas Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan dihadapan sekitar 50 ribu Petani se-Provinsi Jawa Tengah jika usulan penambahan subsidi pupuk di tahun 2024 sekitar Rp14 Triliun telah disetujui DPR-RI.

"Nanti kalau yang 14 triliun sudah disetujui, nanti akan saya kabarkan kepada bapak ibu dan saudara-saudara sekalian," pungkasnya.

Sementara menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam sambutannya mengatakan jika Presiden Jokowi akan menambah kuota pupuk subsidi. Sebab, produksi Jawa Tengah menurun dan harus kembali ke nomor dua, dan lanjutkan program-program sektor pertanian khususnya.

Amran juga mengungkapkan jika pihaknya sudah 2 bulan keliling dan mengecek pupuk di seluruh Indonesia, terdapat 1,7 juta ton yang siapkan di distributor pengecer dan seterusnya. Termasuk mempermudah para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

"Kemudian cara mengambilnya, kita permudah, kita melayani petani -petani kita seluruh Indonesia. Kalau kita permudah pasti produksi naik, yang tidak punya kartu tani itu hanya menggunakan KTP cukup," ujarnya di sambut tepuk tangan para petani se Jateng yang hadir.

Bahkan, Amran mengungkapkan jika petani yang berada di kawasan hutan desa juga akan mendapatkan pupuk subsidi. Di mana sebelumnya, para petani di hutan desa tidak pernah mendapatkan jatah pupuk subsidi karena peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Saudara kita yang di hutan desa, itu juga mendapatkan jatah Pupuk subsidi, sebelumnya tidak mendapatkan jatah Pupuk subsidi dan bibit dan benih. Sekarang alhamdulillah kami sudah mencabut Permentan yang diterbitkan 2020 Nomor 10 yang bisa menghambat untuk mengambil pupuk oleh petani kita," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network