Kibarkan Bendera NII di Garut, Polisi Tangkap 3 Orang Mengaku Jenderal

Tim iNews.id
3 jenderal NII ditangkap polisi. (Foto: II Solihin/iNews

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang. Lalu satu buah mimbar, satu unit handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII juga barang bukti lainnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah yang diunggahnya melakukan propaganda.

“Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara,” jelas dia, Kamis (3/2/2022).

Karena itu, pihaknya bersama Satgas Anti-Radikalisme terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat.

“Kami pun akan gencar melakukan pembinaan,” ungkap dia.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network