PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kabar gembira bagi masyarakat bahwa mulai tahun 2024 ini pelaksaan uji kendaraan bermotor atau Uji KIR tidak lagi dipungut biaya alias gratis.
Ini menyusul terbitnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ada KIR gratis yang mulai berlaku awal tahun,”demikian pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas.
Demikian juga di Kebumen, mulai tanggal 2 Januari 2024 dan seterusnya, mereka yang ingin melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) tidak perlu lagi membayar biaya karena layanan uji KIR kini gratis.
Pemberian pelayanan uji KIR gratis ini dilakukan setelah pemerintah mencabut kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional. Budiono, Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub, menjelaskan bahwa kebijakan uji KIR gratis ini sesuai dengan regulasi yang menyatakan bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak dapat lagi dipungut biaya.
"Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkap Budiono dalam keterangannya pada Rabu, 3 Januari 2024.
Di tingkat Kabupaten Kebumen, regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tiga retribusi daerah dihapuskan, termasuk retribusi uji KIR, retribusi izin trayek, dan retribusi masuk terminal.
Budiono juga menyatakan bahwa uji KIR gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, dengan waktu uji setiap enam bulan sekali.
"Kebijakan uji KIR gratis ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi. Kami berharap masyarakat akan antusias melakukan uji kendaraan sehingga kendaraan layak jalan secara teknis maupun administratif," tambahnya.
Budiono menegaskan bahwa sebelumnya, biaya uji KIR digunakan sebagai tarif pendapatan asli daerah (PAD). Namun, meskipun sekarang digratiskan, Pemerintah Daerah tetap akan menerima pendapatan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). "Kebijakan mengratiskan KIR karena ini termasuk jenis layanan masyarakat," jelasnya.
Dengan gratisnya uji KIR, Budiono berharap masyarakat tidak akan lagi enggan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan setiap enam bulan sekali. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan keselamatan dalam bertransportasi.
Sementara itu, Didik Wibowo, seorang pengemudi truk, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan semangat para pengemudi untuk patuh pada peraturan yang berlaku. "Alhamdulillah senang, karena puluhan tahun uji KIR selalu bayar, kalau sekarang digratiskan, ya alhamdulillah bisa mengurangi beban biaya para pengemudi, dan pastinya kita jadi tambah semangat," ujarnya.
Didik berharap agar kebijakan ini dapat lebih banyak disosialisasikan agar masyarakat dapat lebih banyak mengetahuinya, karena ia sendiri baru mengetahui tentang uji KIR gratis setelah datang ke Kantor Disperkimhub.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait