Polresta Banyumas Siap Tindak Knalpot Brong 

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas mengadakan Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota Satuan Lalulintas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas mengadakan Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota Satuan Lalulintas Polresta Banyumas di Aula Rekonfu Polresta Banyumas pada Jumat (5/1/24).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, yang dihadiri oleh Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polresta Banyumas serta seluruh anggota Satuan Lalulintas Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto SIK, MH, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan atas perintah pimpinan untuk melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terkait penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personel Polresta Banyumas, termasuk satuan kerja, satuan fungsi, dan Polsek Jajaran Polresta Banyumas. Tujuannya adalah agar anggota memahami aturan dan petunjuk terkait larangan knalpot brong sebelum melaksanakan penindakan atau memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Wakapolresta.

Wakapolresta menambahkan bahwa, untuk saat ini, fokus edukasi ditujukan kepada anggota Satuan Lalulintas karena mereka merupakan penegak hukum utama di bidang lalu lintas.

Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh anggota Polresta Banyumas dan keluarganya.

"Sebelum kita menegakkan larangan terhadap penggunaan knalpot brong di luar sana, kita harus memastikan internal kita bersih terlebih dahulu. Oleh karena itu, edukasi mengenai larangan knalpot brong diberikan kepada anggota Polri dan keluarganya," jelas Wakapolresta.

Perlu diingat bahwa aturan terkait knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimal 80 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimal 83 dB.

Untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar, termasuk larangan penggunaan knalpot bising.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network