Polres Purbalingga Terus Tertibkan Knalpot Brong

Elde Joyosemito
Penertiban pelanggaran penggunaan knalpot brong terus dilakukan oleh Polres Purbalingga. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Penertiban pelanggaran penggunaan knalpot brong terus dilakukan oleh Polres Purbalingga. Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas dan Satsamapta Polres Purbalingga pada malam Sabtu (13/1/2024).

Dalam operasi yang berlangsung pada malam Minggu tersebut, masih ditemukan sejumlah pelanggaran penggunaan knalpot brong. Polisi berhasil mengamankan belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan raya dalam kota Purbalingga.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto, melalui Kaurbinops Iptu Ahmad Faizin, menyatakan bahwa penertiban terhadap knalpot brong terus dilakukan. Hal ini juga terjadi pada malam hari ini yang melibatkan Satsamapta dan Satlantas.

"Hasil dari penertiban malam ini menunjukkan bahwa ada 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan tersebut kami amankan di kantor Satlantas Polres Purbalingga," ucapnya.

Faizin menjelaskan bahwa para pelanggar diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar.

"Kami memberikan langkah pembinaan, di mana para pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar," tegasnya.

Faizin menambahkan bahwa penertiban terhadap pelanggaran knalpot brong akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng yang melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
 

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network