PURWOKERTO, iNews.id - Kabar gembira bagi pelanggan Kereta Api (KA). Kini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Tarif reduksi adalah tarif dengan potongan harga.
“Adapun yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan,” ujar Daniel Johannes Hutabarat, Vice President Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Bagaimana cara mendapatkan tarif reduksi ini? Calon penumpang cukup melakukan pendaftaran/registrasi di Layanan Pelanggan atau Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.
Syaratnya, dilakukan oleh calon penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku, (Lansia: KTP, LVRI: Kartu Anggota LVRI, TNI/Polri: KTA dan Wartawan: Kartu Pers & Surat Tugas Peliputan). Penumpang atas hak reduksi LVRI, TNI/Polri & Wartawan pada saat registrasi reduksi juga wajib menunjukkan KTP yang bersangkutan.
Registrasi juga dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli serta syarat tambahan yaitu membawa pas foto/foto diri milik penumpang reduksi yang akan didaftarkan.
“Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” imbuh Daniel.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait