Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Apabila masa berlakunya berakhir, maka penumpang wajib melakukan registrasi ulang.
Setelah data reduksi sudah teregistrasi, penumpang dapat melakukan pembelian tiket di loket atau melalui aplikasi resmi KAI Access.
Daniel juga menambahkan dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api
Berikut rincian syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi :
1. Penumpang Lanjut Usia (Lansia)
a. Mendaftarkan Kartu Identitas (KTP)
b. Diberikan kepada penumpang berusia 60 tahun atau lebih, di tanggal keberangkatan KA
c. Besaran Reduksi 20% untuk layanan kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi
d. Berlaku setiap hari
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi 50% untuk layanan kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi , berlaku di hari Selasa, Rabu dan Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaa
c. Besaran Reduksi 30% untuk layanan kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi, berlaku di hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya serta hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait