"Pada pokoknya penggugat telah menyampaikan 3 hal yang diminta kepada tergugat melalui hakim mediator, yakni para penggugat bersedia untuk berdamai dan bersedia mencabut gugatan Perkara Nomor: 756/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, dengan beberapa ketentuan," ucap Edy.
Tiga ketentuan tersebut, lanjut Edi diantaranya adalah:
1. Tergugat meminta maaf secara terbuka di media massa dan bersedia mundur dari tugas dan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa dalam hal Tergugat bersedia untuk memenuhi tuntutan Para Penggugat, maka Para Penggugat bersedia mencabut perkara a quo;
3. Bahwa apabila Tergugat menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi tuntutan Para Penggugat tersebut di atas baik secara lisan ataupun tertulis melalui kuasa hukumnya, maka Para Penggugat mohon agar Hakim Mediator menyatakan mediasi gagal.
Atas resume mediasi ini, kuasa hukum tergugat, menyampaikan masih akan mempelajari dan menyampaikan kepada pimpinan. Meski demikian, para pihak masih akan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi pada pekan depan, setelah hakim mediator memutuskan untuk menunda persidangan, menunggu jawaban atas tawaran mediasi dari para penggugat.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait