Pemkab Purbalingga Gratiskan Pelayanan Uji KIR Mulai 2024

Arbi Anugrah
Pelayanan Uji KIR di Purbalingga Gratis. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Mulai tanggal 1 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Purbalingga atau uji KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala yang bertujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga Raditya Widayaka, mengatakan penghapusan retribusi tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Terkait uji kendaraan bermotor kita sudah melaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa seluruh kendaraan bermotor wajib uji gratis mulai tahun 2024 dalam melaksanakan kegiatan uji KIR," kata Raditya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Meski demikian, bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan biaya uji tahun sebelumnya, tetap harus melunasi lebih dulu.

"Tapi masih ada kewajiban masyarakat apabila masih mempunyai tanggungan sebelum tahun 2024 itu masih harus membayar biaya tanggungan," tambahnya.

Sebelumnya Dinhub Purbalingga mengenakan tarif Rp25.000 sampai Rp 75.000 per kendaraan. Sedangkan untuk uji pertama Rp300.000, mutasi masuk Rp150.000, dan numpang uji masuk Rp75.000. Dan dapat mengumpulkan Pendapatan asli daerah sebesar 840 juta rupiah pada tahun 2023.

Dengan uji KIR gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Purbalingga.

"Harapan kami bagi warga masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor wajib uji untuk melaksanakan uji KIR, karena itu demi keselamatan kita semua dalam berkendara. Untuk mengantisipasi resiko terjadinya kecelakaan," ungkapnya.

Selain uji KIR gratis saat ini Dinhub Purbalingga juga tidak menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta ijin trayek angkot dan angkudes.

"Untuk terminal tipe C seperti terminal Jompo, Penaruban, Bukateja, Kejobong tidak ada retribusi. Perijinan tentang trayek juga tidak ada retribusinya," katanya.

Sugio, salah satu warga pemilik kendaraan wajib uji mengaku sangat terbantu dengan digratiskannya uji KIR. "Seneng juga karena gratis, sangat membantu sekali, kedepannya akan lebih disiplin lagi untuk uji KIR," ungkapnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network