Miris, Gadis di Bawah Umur di Banyumas Disetubuhi Ayah Tiri Selama 6 Tahun

Arbi Anugrah
Miris, Gadis di Bawah Umur di Banyumas Disetubuhi Ayah Tiri Selama 6 Tahun. Foto : Ilustrasi

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang gadis di bawah umur berinisial LS (16) disetubuhi oleh ayah tirinya selama 6 tahun. Aksi bejat ayah tiri gadis berinisial R (46) warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini dilakukan sejak korban berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Gadis tersebut mengaku jika selama ini selalu diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh ayah tirinya.

Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kakak korban yang berinisial EE (38) lantas melaporkan R kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu 24 Januari 2024 di Purwokerto Selatan," kata Adriansyah dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku meminta korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut sejak usia 10 tahun. Ia bahkan mengaku diancam akan dibunuh jika memberitahu tindakan ayah tirinya tersebut ke ibunya.

"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network