get app
inews
Aa Read Next : Partai Nasdem Banyumas Pastikan Dukung Sadewo-Lintarti, Siap untuk Memenangkan

Pemuda Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pelaku: Tenang Bae Nek Koe Menteng Aku Tanggung Jawab!

Senin, 12 Desember 2022 | 15:14 WIB
header img
Ilustrasi Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu agar sang gadis mau melakukan hubungan layaknya suami istri. (Foto: Antara).

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang pemuda berinisial NAP (16) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas tega menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku memperdaya korban yang merupakan pacarnya dengan bujuk rayu agar sang gadis mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/10/2022) di dalam rumah tersangka. Ketika itu, lanjut Agus, korban yang merupakan pacar tersangka sempat menolak, namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jika hamil.

"Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan "tenang bae nek koe menteng aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab)" yang kemudian tersangka menyetubuhi korban," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Kejadian itu sendiri dilakukan di rumah tersangka, setelah itu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Tak terima anaknya disetubuhi, sang ibu lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022, 

Selanjutnya proses penyelidikan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban", jelas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut