Polisi di Banyumas Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya

Arbi Anugrah
Polisi di Banyumas Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya. Foto: Dok Humas Polresta Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial IDS (23), warga Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan pengaduan melalui nomor layanan Polresta Banyumas.

"Pada hari Jum'at (26/1/24) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas", kata Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 09.50 WIB, di kamar kos yang beralamat di Jl Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.

Adapun barang bukti lainya berupa satu buah timbangan digital, plastik klip, lakban, bendelan papir dan handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

 

Editor : Aryo Arbi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network