PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATK alias Temon (27), yang diduga menyimpan tembakau sintetis secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut informasi resmi yang disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, pelaku diamankan saat berada di teras sebuah rumah di wilayah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
"Temon yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini diamankan di teras sebuah rumah ikut Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabubaten Banyumas," ungkap Kompol Willy dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 15,67 gram yang telah dibagi dalam 17 plastik klip transparan, dan disimpan di saku celana pelaku.
"Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17k warna biru tua, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah," tambah Kompol Willy.
Atas perbuatannya, Temon dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait