Kurir Sabu Ditangkap Polres Kebumen

Tim iNews
Seorang pria berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba . (Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id - Kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba karena kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengatakan bahwa tersangka diamankan pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 18.17 WIB di tempat tinggalnya. 

"Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ini bisa menyediakan barang jika ada teman yang memesannya," jelas Kompol Edi Wibowo, Senin (7/2).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 gram siap edar.

Barang bukti lain yang diamankan yakni seperangkat alat bantu hisap berupa sebuah pipet kaca, sebuah sedotan pendek warna putih yang ujungnya runcing, sebuah sedotan pendek warna putih terdapat potongan slang benin, dan bong sabu yang terbuat dari botol bekas minuman.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network