Kurir Sabu Ditangkap Polres Kebumen

Tim iNews
Seorang pria berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba . (Dok Polres Kebumen)

Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen. 


barang bukti sabu

Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh. 

Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga Rp650 ribu. "Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut.  Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp10 miliar. 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network