KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Satuan Resnarkoba Polres Kebumen berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi berhasil meringkus TH (32) dan SA (39). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyatakan kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.
"Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba," ujar Kapolres Kebumen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto pada Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti. Yakni satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam. Kemudian barang tersebut disolasi. Sabu ditemukan di saku tersangka TH ketika penggeledahan.
Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.
Tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp550 ribu pada hari Senin (7/8/2023). Kemudian pada Rabu (9/8/2023) ketika keduanya bakal mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Bukti lain yang berhasil dibawa adalah seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta HP.
Kapolres menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito