PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polres Purbalingga mengadakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tujuan untuk mengatasi sejumlah potensi gangguan yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (10/2/2024).
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto, yang memimpin kegiatan tersebut, menyatakan bahwa Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melibatkan berbagai fungsi kepolisian.
"Inti dari kegiatan ini adalah penanggulangan berbagai potensi gangguan seperti pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi, peredaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), obat-obatan terlarang (narkoba), balap liar, dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Dari kegiatan ini, ditemukan puluhan kendaraan yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebagai hasil dari kegiatan ini, kami berhasil mengamankan 27 sepeda motor dan satu mobil yang terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan," ungkapnya.
Arief menyampaikan bahwa kendaraan yang melanggar aturan kemudian diamankan di kantor Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut. Para pelanggar lalu lintas tersebut akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait