Cek Quick Count di Sini, iNews.id Kerja Sama dengan Tiga Lembaga Kredibel

iNews.id
Ilustrasi simulasi Pemilu 2024. (Foto: iNewsPurwokerto)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada hari Rabu (14/2/2024), dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Hasil quick count Pilpres 2024 dapat dipantau di iNews.id. 

iNews.id bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk mengumumkan hasil hitung cepat Pilpres 2024, yang akan dimulai pukul 15.00 WIB. Ketiga lembaga survei tersebut adalah: 

1. Charta Politika Indonesia 
2. Lembaga Survei Indonesia (LSI) 
3. Voxpol Center Reseach & Consulting

Dikutip dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 40 Tahun 2008, penghitungan cepat atau quick count hasil pemilu adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta. 

Pasal 14 menjelaskan bahwa penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan dengan tujuan membantu mengetahui hasil penghitungan suara pemilu dengan cepat dan mendorong transparansi penghitungan suara.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. 

Meskipun hasil quick count memberikan informasi cepat mengenai hasil perhitungan suara, tetapi tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pemilu 2024, karena hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU melakukan quick count, yaitu perhitungan surat suara secara riil di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

Metode rekapitulasi real count tidak secepat quick count dan exit poll karena dilakukan secara berjenjang yang membutuhkan waktu lama. Hasilnya akan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pemenang Pemilu 2024. 

Sesuai jadwal, KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai dari Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Selanjutnya, penetapan hasil pemenang Pemilu 2024 tanpa adanya permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network