Ngeri, 6 Anggota Geng di Banyumas Aniaya Warga Hingga Jarinya Putus, Berakhir Penjara

Arbi Anugrah
Aniaya Korban Hingga Jarinya Putus, 6 Anggota Geng di Banyumas Ditangkap Polisi. Foto: Dok Polresta Banyumas

Pada saat itu juga korban dan kawan kawannya langsung membubarkan diri, namum korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainnya.

berdasarkan keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit Panjang, satu unit motor honda scoopy, satu unit motor honda vario, dan satu unit motor honda beat," jelasnya.

Keenam para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP. "Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara", pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network