Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan dan dianggap penting menurut pandangan Hanafiyyah hanya mencakup makanan-makanan yang disebutkan secara jelas dalam hadits Nabi, seperti kurma, al-burr (gandum)/tepung, anggur, dan al-sya’ir (jerawut).
Adapun jumlahnya adalah satu sha' untuk kurma, jerawut, dan anggur (menurut beberapa pendapat, anggur hanya setengah sha'). Sementara gandum atau tepung adalah setengah sha' untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan kadar, jenis dan kebolehan menunaikan qimah dalam fidyah menurut perspektif Hanafiyah sama dengan ketentuan dalam bab zakat fitrah (Syekh Ahmad bin Muhammad al-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hal. 688).
Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah menurut hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sedangkan menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,9 kg.
Tata cara niat membayar Fidyah
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata li ifthoori shoumi romadhoona fardhan lillaahi ta'aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ifthoori shoumi romadhoona lilkhoufi 'alaa waladii fardhan lillaahi ta'aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shoumi romadhoona fulaan bin fulan fardhan lillaahi ta'aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ta khiiri qadhaa i shoumi romadhoona fardhan lillaahi ta'aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Anda dapat membaca niat fidyah saat memberikan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fiidyah.
Demikianlah penjelasan mengenai cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah bertahun-tahun. Semoga informasi ini bermanfaat.
Wallahu A'lam
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait