PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polres Purbalingga mengadakan patroli gabungan dan razia terhadap sepeda motor di lokasi yang diduga sebagai tempat balap liar, yakni jalan raya antara Desa Cilapar dan Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu (16/3/2024) sore.
Sebagai hasilnya, puluhan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto, yang memimpin kegiatan tersebut menyatakan bahwa pada hari itu, personel gabungan dari Satsamapta dan Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan patroli gabungan sebagai tindakan antisipasi terhadap kerawanan pada sore hari.
"Kegiatan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi balap liar dan pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan di jalan Desa Cilapar - Tejasari, Kecamatan Kaligondang," ungkapnya.
Arief menyebutkan bahwa hasil dari kegiatan sore itu adalah diamankannya 67 sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan. Di antaranya, pelanggaran seperti tidak memasang nomor polisi, tidak menggunakan spion, dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, juga diamankan lima STNK sebagai barang bukti.
"Total ada 72 barang bukti yang diamankan dari lokasi kegiatan tersebut dan dibawa ke Satlantas Polres Purbalingga, terdiri dari 67 sepeda motor dan lima STNK," tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa barang bukti sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Purbalingga. Langkah selanjutnya adalah melakukan penilangan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi.
"Kami akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi kerawanan selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, demi menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku," pesannya.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Anak-anak tidak boleh luput dari pengawasan dan tidak boleh terlibat dalam atau meniru kegiatan balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait