Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Arbi Anugrah/NET Purwokerto
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Islam Foto: Elements Envato

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Apakah Mimpi basah membatalkan puasa Ramadhan? Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam, apakah tetap sah menjalankan ibadah puasa. Terlebih, mimpi basah hingga keluar air mani.

Berikut adalah penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa, lengkap terkait hukum apakah mimpi basah membatalkan puasa di bulan Ramadhan sesuai syari’at Islam dikutip dari berbagai sumber, Kamis (21/3/2024).

Hukum mimpi basah saat puasa Ramadan

Mimpi basah adalah keadaan di mana seseorang mengalami ejakulasi saat sedang tidur. Keluarnya air mani dalam mimpi basah tentu saja terjadi tanpa disengaja.

Tidak seperti aktivitas bersetubuh dan masturbasi yang sengaja memicu keluarnya air mani, mimpi basah sebenarnya tidak membatalkan puasa.

Menurut hukum Islam, seseorang yang sedang tidur tidak dikenai aturan Allah dan dianggap sama dengan hukum anak kecil atau orang gila ketika melakukan kesalahan.

“Orang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” tulis Syekh Ali Jum’ah, guru besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dalam buku Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

Oleh karena itu, seseorang masih dapat melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam meskipun mengalami mimpi basah saat tertidur di siang hari selama bulan Ramadhan.

“Puasanya diteruskan sampai waktu magrib dan dia tidak berkewajiban membayar hutang puasa,” imbuh Syekh Ali Jum’ah.

Sedangkan menurut KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon mengatakan berhubungan intim merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu ketika terjadi penetrasi antara organ intim pria dan wanita secara sengaja.

"Dia tahu dia puasa malah sengaja (berhubungan intim). Kalau dia lupa sedang puasa lain cerita," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Namun berbeda jika seseorang sedang tidur dan mengalami mimpi basah, sehingga tanpa disadari terjadi ejakulasi atau keluar air maninya. Tindakan tersebut tidak disengaja dan puasanya tetap sah.

"Karena tidak sengaja. Lagi tidur di siang hari tiba-tiba mimpi basah, dilihat ada air mani, tidak batal puasanya," ujarnya.

Demikianlah penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa lengkap berserta hukumnya sesuai syari’at Islam.

Wallahu a'lam bishawab.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network