Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Yogyakarta, Satreskrim melakukan negosiasi melalui teman tersangka agar SP bersedia kembali ke Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ternyata, upaya bujukan Satreskrim berhasil, sehingga tersangka datang ke Polres Kebumen didampingi oleh temannya pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menyatakan bahwa menurut pengakuan tersangka, senjata api dan amunisi itu merupakan barang temuan saat berada di Monas, Jakarta. Kemudian, tersangka menyimpan senjata tersebut.
Tersangka membawa senjata api tersebut karena merasa perlu untuk melindungi diri dan melawan petugas jika diperlukan. Ketika diperiksa oleh penyidik Satreskrim, tersangka juga mengakui bahwa dia sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya dengan senjata api tersebut.
"Memang sengaja dibawa (senjata api) oleh tersangka saat mengetahui dikejar oleh Satreskrim. Beruntung kami berhasil mengamankan senjata api terlebih dahulu," jelas AKP La Ode Arwansyah yang didampingi oleh Kanit PPA Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan.
Akibat kepemilikan senjata api, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait