BANJARNEGARA, iNews.id – Polres Banjarnegara menangkap dua pelaku pembuatan video hubungan intim sesama jenis yang dilakukan di jalan setapak tengah sawah. Video tersebut sempat menggegerkan netizen beberapa waktu lalu.
Dua orang yang ditangkap adalah adalah Julianto (24) warga Klampok dan Y (17) warga Purwonegoro yang berstatus pelajar SMA di Banjarnegara. Video tersebut sengaja disebarkan melalui media sosial secara sekilas. Namun, video yang lengkap dijual lewat media sosial juga.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022) mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak begitu mengetahui ada video asusila yang tersebar.
“Tim Cyber Patrol menemukan ada video penyimpangan seksual di media sosial yang katanya dilakukan warga Banjarnegara. Kami dalami kemudian lakukan penyelidikan,”kata Kapolres.
Dalam video yang tersebar melalui media sosial itu, ada dua pasang laki-laki yang diperankan oleh dua tersangka yakni Julianto dan Y. Salah satu tersangka yakni Y mengenakan seragam SMK di Banjarnegara.
Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Awalnya, polisi menangkap tersanga Y, kemudian Julianto. Keduanya saat sekarang tengah diperiksa secara intensif di Polres Banjarnegara.
"Kami lidik ternyata benar dan kita amankan. Dari tersangka yang pelajar ini terus kita dapatkan tersangka lainnya. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya,"jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka membuat dan merekam video mesumnya pada November 2021, kemudian memotong-motong video ke dalam 7 seri atau bagian. Lewat media sosial, video tersebut dijual dengan syarat harus menjadi member seharga 150 ribu rupiah pada Januari 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait