Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengunggah klip video pendek melalui platform X, sementara individu yang berminat untuk mendapatkan video penuh dikenakan biaya antara RM100 hingga RM400 untuk mendapatkan tautan ke aplikasi Telegram.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, yang menetapkan denda maksimal RM50.000 atau hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.
"Masyarakat diingatkan untuk tidak menyalahgunakan layanan jaringan dan mematuhi aturan terkait penggunaan aplikasi online yang ilegal di negara ini," tambah MCMC.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait