PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pj Bupati Banyumas mengeluarkan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banyumas menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan mudik Lebaran. Siapa pun yang melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertera dalam surat edaran bupati.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menyampaikan, jika ASN dilarang keras menggunakan fasilitas dinas seperti mobil dinas. Fasilitas mobil dinas hanya diperuntukkan untuk urusan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Terlebih, salah satu tradisi Lebaran adalah mudik ke kampung halaman.
"Pemda Banyumas kita buat kebijakan tidak boleh (gunakan mobil dinas)," kata Hanung usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat di GOR Satria Purwokerto, Kamis (4/4/2024).
Menurut dia, ada surat edaran yang jika dilanggar akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN.
"Sanksinya nanti sesuai dengan undang-undang, mulai dari sanksi administratif, sampai sanksi-sanksi yang lain yang sudah diatur melalui peraturan perundangan," jelasnya.
Selain tidak boleh menggunakan fasilitas dinas, ASN Kabupaten Banyumas juga dilarang memberikan dan menerima parsel.
"Tidak boleh memberikan parsel dan tidak boleh terima parsel. Semuanya sudah saya edarkan dan tidak boleh," ucapnya.
Maka dari itu ia meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ada ASN Kabupaten Banyumas yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran ataupun menerima parsel.
"Nanti pasti ada laporan dari masyarakat. Sekarang temen-temen di lapangan itu keren, foto saja, nanti laporkan saya," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait