Bawaslu Minta Pj Bupati Banyumas tak Lakukan Mutasi Pejabat, Ini Alasannya

Elde Joyosemito
Bawaslu Banyumas mengimbau kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas agar tidak melakukan mutasi dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas mengimbau kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.

Tetapi ada pengecealian yakni mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, yang berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 71 ayat 2, Gubernur, Bupati, Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Imam menjelaskan lebih lanjut bahwa hal ini didasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, yang berarti bahwa jika Kepala Daerah atau PJ Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," ujar Imam pada Minggu (7/4/2024).

Imam juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyumas telah mengirim surat imbauan kepada Penjabat Bupati Banyumas pada Jumat, 5 April 2024, yang berisi imbauan untuk tidak melakukan pergantian pejabat.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Pelanggaran Pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pemilihan tahun 2024," tambah Imam.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network