CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wanaartha Wanareja Cilacap, AN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
AN disangka melakukan dugaan korupsi penyelewengan uang senilai total Rp524 juta rupiah lebih.
AN di tetapkan tersangka setelah penyidik Pidana Khusus, Kejari Cilacap, menemukan alat bukti tindak pidana korupsi menyelewengkan dana UPK Wanareja Kabupaten Cilacap mulai tahun 2014 hingga 2022.
"Berdasarkan alat bukti yang di miliki penyidik, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus menerbitkan pinjaman fiktif atau kredit seolah atas nama peminjam senilai Rp349. 044.000," tegas Kajari Cilacap, Sunarko melalui Kasi Pidsus Dani Karolustiawan Dauly.
Dani menambahkan, selain membuat kredit fiktif, tersangka juga membuat kredit palsu dengan cara membuat pinjaman nasabah yang sudah lunas, seolah-olah nasabah menambahkan pinjamanya, padahal sudah lunas dan peminjam tidak menambah kredit, dengan kerugian sebesar Rp175.055.000. Total uang yang disalahgunakan tersangka ini mencapai Rp524.099.000.
"Dari keterangan tersangka, uang yang di selewengkan tersangka ini digunakan untuk keperluan pribadi untuk membayar leasing, cicilan pinjaman online hingga untuk mengangsur pinjaman disejumlah bank,"ujar Dani.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada tersangka dilakukan penahanan pada Kamis (2/4/2024) dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah dokumen, printer dan laptop. Tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya akan dilimpahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka di jerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 subsider Pasal 3 jo 18, dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait