Fantasi Seks Penjual Siomai di Semarang, Curi 675 Celana Dalam Wanita

Kristadi/Arbi Anugrah
Fantasi Seks Penjual Siomai di Semarang, Curi 675 Celana Dalam Wanita. Foto: Ilustrasi

Di hadapan polisi, pelaku yang beraksi secara acak dalam memilih tempat kos ini mengaku jika ratusan celana dalam wanita itu ia curi untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Pasalnya, ia tak memiliki uang untuk open BO (menyewa PSK).

"Awalnya saya ingin open BO, tapi karena tidak memiliki banyak dana, dan saya melihat itu (celana dalam wanita) sepontasn saya mengambilnya untuk melampiaskan hasrat sekual saya," jelasnya.

Dalam satu tempat, pelaku bahkan pernah mencuri hingga 15 celana dalam wanita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network