MALAM Jumat bila ada Muslim yang wafat maka menjadi salah satu sebab diselamatkan dari siksa kubur. Tentang hal ini dijelaskan dalam hadis yang sahih.
Adapun yang menjadi dalil dari hal tersebut yakni: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَـا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَـوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ.
“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malamnya, kecuali Allah akan men-jaganya dari fitnah kubur.”
Al-Hakim at-Tirmidzi berkata, “Siapa saja yang meninggal pada hari Jumat, maka penutup yang ada padanya di sisi Allah akan terbuka, karena pada hari Jum’at api Neraka tidak dinyalakan dan pintu-pintunya pun ditutup, penjaganya tidak bekerja seperti pada hari-hari biasanya.
Oleh karena itu, jika seorang hamba meninggal pada hari itu, maka hal tersebut merupakan bukti kebahagiaannya dan kabar gembira bagi tempat peristirahatan yang indah baginya.
Tidaklah seseorang dicabut nyawanya pada hari tersebut kecuali dia adalah orang-orang yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kebahagiaan, dengan itu dia dibebaskan dari fitnah kubur, karena fitnah kubur merupakan pembeda antara seorang mukmin dan munafik.
Melansir laman Almanhaj menyebutkan Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim dalam bukunya berjudul dalam Bahasa Indonesia "Kubur yang Menanti Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur," menyebutkan, ada amal orang lain yang bisa menyelamatkan seseorang dari siksa kubur atau amal salih dan sedekah jariyah yang ditinggalkannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Terkadang seseorang terputus dari siksa kubur dengan do’a, sedekah, istighfar atau pahala ibadah haji…"
Amal orang lain yang bermanfaat bagi mayit dengan beberapa hal:
1. Do’a seorang muslim kepadanya jika memenuhi syarat terkabulkannya sebuah doa.
2. Wali mayit yang melaksanakan puasa nadzar
3. Membayar hutang yang berat baginya oleh walinya atau yang lainnya.
4. Amalan shalih yang dilakukan oleh seorang anak yang shalih, maka sungguh kedua orang tuanya mendapatkan pahala yang dilakukan anak tersebut tanpa dikurangi sedikit pun.
Mayit bisa mendapatkan manfaat dari amal yang telah ia lakukan berupa amal-amal yang shalih dan sedekah jariyah. Hal ini sebagaimana dikatakan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ “… dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan…” [QS. Yaasiin/36: 12].
Begitupula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: إِذَا مَـاتَ اْلإِنْسَـانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءٍ، مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ.
“Jika seorang manusia meninggal, maka semua amalnya terputus kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang shalih.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait