Meninggal Dunia pada Hari Jumat dan Malam Jumat, Benarkah Jadi Jaminan Terbebas dari Siksa Kubur?

Tim iNews.id
Meninggal dunia pada Hari Jumat atau malam Jumat (Kamis malam)  menjadi  salah satu sebab diselamatkanny mayit dari siksa kubur. (Foto: MPI)

MENINGGAL dunia pada Hari Jumat atau malam Jumat (Kamis malam)  menjadi  salah satu sebab diselamatkannya seseorang dari siksa kubur

Tentang hal ini dijelaskan dalam hadis yang sahih.

Adapun yang menjadi dalil dari hal tersebut yakni:
Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَـا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَـوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ.

“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malamnya, kecuali Allah akan men-jaganya dari fitnah kubur.”

Al-Hakim at-Tirmidzi berkata, “Siapa saja yang meninggal pada hari Jumat, maka penutup yang ada padanya di sisi Allah akan terbuka, karena pada hari Jum’at api Neraka tidak dinyalakan dan pintu-pintunya pun ditutup, penjaganya tidak bekerja seperti pada hari-hari biasanya.

Oleh karena itu, jika seorang hamba meninggal pada hari itu, maka hal tersebut merupakan bukti kebahagiaannya dan kabar gembira bagi tempat peristirahatan yang indah baginya. Tidaklah seseorang dicabut nyawanya pada hari tersebut kecuali dia adalah orang-orang yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kebahagiaan, dengan itu dia dibebaskan dari fitnah kubur, karena fitnah kubur merupakan pembeda antara seorang mukmin dan munafik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network