BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Cekcok berakhir pengeroyokan, lima anak di bawah umur pelaku pengeroyokan diamankan pihak Kepolisian Polresta Banyumas. Pengeroyokan terhadap dua korban, berinisial AR (13) dan MN (14) terjadi di area perkebunan karet PTPN Krumput Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Senin (13/5) malam.
Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika kelima pelaku pengeroyokan diantaranya yakni RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17) dan ASI (17). Kelima anak yang masih di bawah umur tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Sekira pukul 21.00 WIB terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban yang akhirnya terjadi pengeroyokan," kata Kompol Adriansyah dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Menurut dia, kedua korban berhasil melarikan diri saat pengeroyokan terjadi. Namun satu diantaranya mengalami luka serius, terutama di bagian muka.
"Kedua korban melarikan diri ke pos satpam perkebunan PTPN Krumput, yang kemudian membawa mereka ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban," jelasnya.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku.
"Modus pelaku, melakukan pemukulan kepada korban yang masih di bawah umur secara bersama-sama," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan pemukulan, diantaranya yakni satu batang kayu dengan panjang sekitar 50 centimeter, dan dua buah ikat pinggang.
Menurut Kompol Adriansyah, kelima pelaku bakal dikenakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait