Ia berkata, kenaikan itu didasari atas Peraturan Rektor Nomor 6 tahun 2024. Namun, aturan itu dicabut dan diganti menjadi Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024. "Tetapi digantinya pun menurut kami itu masih belum menjawab segala tuntutan kami," kata Maulana.
"Contohnya balik lagi di fakultas saya. Itu hanya turun, untuk golongan terbesarnya, itu hanya turun Rp81 ribu. Itu benar-benar menjadi keresahan kami," ucap Maulana.
"Ternyata setelah kita ulik-ulik, ini jawaban dari pihak rektorat, bahwa pihak rektorat mengacu kepada Peremendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Nomor 54 tahun 2024 yang mengatur tentang Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait