"Dinas Perhubungan dan Kepolisian harus tegas. Jika ada armada yang tidak memenuhi syarat atau tidak layak, langsung dilarang beroperasi," tegasnya.
Bupati mengungkapkan bahwa aturan yang perlu diperketat misalnya, pihak sekolah atau penyelenggara wajib melaporkan sebelum study tour dilaksanakan. Hal ini agar pemerintah bisa berkomunikasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mengecek kelayakan armada bus.
"Sekolah juga wajib menyampaikan kendaraan apa yang dipakai, travel apa yang dipakai. Jadi kita akan melakukan koordinasi, apakah ini kendaraan atau sopir dan sebagainya memang sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Pihaknya bahkan sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara pelaksanaan study tour. "Melaporkan, sudah ada komitmen dengan travelnya. Yang paling penting memastikan semua mematuhi aturan," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Kebumen berharap kegiatan study tour dapat tetap berlangsung dengan aman dan teratur, serta menghindari insiden serupa yang terjadi di Jawa Barat. "Kita mencoba komunikatif adaptif, tidak langsung reaktif," jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait