3. Pembeli agar selalu simpan struk digital sebagai bukti transaksi.
4. Merchant/penjual agar mengecek notifikasi transaksi untuk memastikan transaksi sudah berjalan, merchant yang dituju dan nominalnya juga sudah benar.
5. Laporkan kepada BI atau pihak berwajib jika menemukan transaksi mencurigakan.
Menurut Christoveny, bertransaksi dengan QRIS bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, kemurahan dan kehandalan dalam bertransaksi. Penjual dan pembeli tidak perlu menyediakan uang tunai dan dapat terhindar dari risiko uang palsu.
"Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait cara aman dalam bertransaksi termasuk penggunaan QRIS sebagai alternatif pembayaran digital," ujarnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga bersinergi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan literasi seluruh lapisan masyarakat baik melalui edukasi formal maupun informal. Dengan demikian, diharapkan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital dapat berkembang serta membawa manfaat yang besar bagi perekonomian.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait