293 Kepala Desa di Banyumas Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun

Arbi Anugrah
293 Kepala Desa di Banyumas Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 293 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyumas mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Perubahan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK terkait implemantasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa itu dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.

Pj Bupati Hanung dihadapan para Kepala Desa mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini. Ia berharap dengan bertambahnya masa kerja tersebut, para kepala desa bisa meningkatkan kinerja, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatkan infra setruktur, kesehatan dan lainya. 

"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infra struktur, kesehatan dan lainya" kata Hanung disela-sela acara Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (6/6/2024). 

Menurutnya, dia akan melakukan pantauan agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan menjadi lebih baik lagi.

Sementara menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nungky Harry Rachmat, mengatakan jika penyerahan SK Penambahkan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 di mana pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

“Dari 301 Desa yang ada di Kabupaten Banyumas, sebanyak 293 Kepala Desa hari ini menerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa. Ada 8 desa tidak dilakukan, karena dijabat oleh Pj, 4 desa kadesnya mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif, 2 orang meninggal dunia dan 2 orang masa jabatan berakhir pada bulan Desember 2023 lalu,” jelasnya.

Kepala Desa Linggasari Kecamatan Kembaran, Tuti Irawati mengaku bersyukur dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, penambahan masa jabatan ini, melalui proses panjang yang dilakukan oleh para kepala desa untuk masa jabatan 6 tahun menjadi 8 delapan tahun.

“Dari rancangan undang-undang sudah kami kawal dan Alhamdulillah akhirnya keluar juga dan SK kami terima hari ini,” katanya.

Dengan SK perpanjangan yang diterima, para kades akan menjabat total selama 8 tahun, Tuti Irawati berharap seluruh kepala desa memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas sebagaimana dipesankan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network