Pemkab Banyumas Bersama BPJS Ketenagakerjaan Terus Dorong Keikutsertaan Pekerja Jamsostek

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas bersama BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus mendorong keikutsertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Pj Sekda mengingatkan bahwa dalam Instruksi Bupati tersebut disebutkan menjadi kewajiban bagi pekerja untuk ikut serta dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Dari seluruh OPD, BUMD, BUMDes, kecamatan, kelurahan, pemerintahan desa, RW hingga RT. Pada kesempatan sosialisasi kali ini yang ditekankan adalah terkait jasa konstruksi, jadi nantinya kepada penyedia jasa konstruksi pemenang lelang wajib mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan "jelasnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengharapkan Pemkab Banyumas dapat mengawal perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. "Salah satu di antaranya adalah sektor jasa konstruksi sesuai dengan Instruksi Bupati No 560/1991/2023,"katanya.

Antony juga menekankan kepada seluruh pemberi kerja di sektor jasa konstruksi agar dapat memonitor dan memastikan tenaga kerjanya terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. dan pengisian data tenaga kerja harus sesuai dengan NIK by name by address. 

"Nantinya setiap penyedia jasa konstruksi yang akan mendaftarkan pekerjanya agar bisa didaftarkan maksimal 5 hari sejak tanggal penetapan SPK,"jelasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network