Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait